Sabtu, 19 Februari 2011

Isu Film Hollywood, "Umpan" Baru Pemerintah Indonesia

Pin It!

Masih membicarakan mengenai bea cukai film impor. Well, dari sudut pemerintah sudah saya sentil, sekarang saya mau menyentil reaksi masyarakat. Ini saya buat karena saya sendiri juga muak baca status-status FB dan twitter yang seolah-olah menyalahkan film Indonesia atas kasus ini. Yang di-bash justru film Indonesia, padahal film Indonesia tidak mengambil andil apa-apa dalam kasus ini. Setelah tidak ada film Hollywood diputar pun, film Indonesia juga tidak memetik benefit apa-apa. So, daripada baca dan dengar dari teman yang semakin lama semakin membumbui kasus, apalagi media juga yang makin hari makin bersifat provokasi, lebih baik kita runtut kasus yang sebenarnya terjadi. Ada banyak sekali kesalah pahaman yang dianut oleh masyarakat kita yang sudah keburu paranoid duluan. Yang pertama, pajak film impor tidak dinaikkan, namun berubah statusnya dari bea masuk untuk distribusi, menjadi bea masuk seperti barang impor lainnya. Pihak MPA mengungkapkan bahwa sikap boikot mereka itu bukan karena keberatan dengan naiknya pajak karena berapa pun besarnya pasti dibayarkan. Toh yang membayar pajaknya nantinya adalah penonton film. MPA memboikot karena alasan prinsipal dimana tidak ada satu negara pun di dunia ini yang menganut sistem bea cukai Indonesia yang baru tersebut.

Kedua, muncul tendensi bahwa film-film lokal lah penyebab hilangnya film-film Hollywood di bisokop Indonesia. Film-film lokal lantas dijadikan kambing hitam olok-olokan di Facebook dan Twitter. Oke, rupanya media massa mempunyai andil dalam penyebaran tuduhan yang tidak benar ini.

Dua hari belakangan, sebuah koran nasional mencatut nama Hanung Bramantyo sebagai pangkal berubahnya status film-film impor yang menjadi pangkal boikotnya film-film Hollywood. Padahal jika kita melihat kasusnya lebih teliti dan membaca twit-twit Hanung selama ini, yang terjadi adalah, Hanung mengeluhkan kenapa pajak yang dikenakan untuk film impor terlalu rendah jika dibandingkan film lokal. Hanung (dan tentu saja sineas-sineas lokal lainnya) berharap film-film lokal mendapatkan keringanan dalam perpajakan, sehingga film-film lokal bisa bertumbuh. Bukannya pemerintah yang katanya menginginkan film Indonesia maju? Namun pada kenyataannya, tidak pernah ada kemudahan dalam membuat film. Perijinan susah, dengan peraturan perfilman yang baru, sebelum disyuting harus mendapatkan ijin dari pemerintah dulu untuk dibuat, tidak ada bantuan dana sedikit pun dari pemerintah, jenis pajaknya pun banyak, sekolah pefilman juga cuma satu se-Indonesia. Lalu lantas di mana sisi "mendukung" nya? Itulah jeritan hati para sineas lokal kita. Jika dibandingkan dengan film impor yang bisa dengan mudah dan terhitung "murah" masuk Indonesia karena sistem yang masih "monopoli", jelas ini tidak adil. Namun jalan keluar yang diambil pemerintah (dalam hal ini melalui Dirjen Pajak dan Bea Cukai) justru menjerumuskan film lokal.

Beginilah silogis alur kejadian yang lebih masuk akal (yang juga disampaikan oleh Mira Lesmana, Joko Anwar, bahkan Hanung Bramantyo sendiri) daripada silogis pemerintah yang berujar bahwa hilangnya film Hollywood akan membangkitkan film lokal :
Film impor berhenti tayang => bioskop sepi => bioskop bangkrut dan satu per satu hilang dari masyarakat => film lokal tidak punya tempat untuk memutar film => film lokal ikut mati.

Jadi film lokal sama sekali tidak diuntungkan dari hilangnya film-film impor di tanah air, yang ada justru ancaman baru. Hal ini disadari betul oleh sineas-sineas lokal kita (silahkan disimak pendapat mereka di akun twitter mereka : @jokoanwar, @Hanungbramantyo, @MirLes, @captainugros, @upirocks, @lalatimothy, @andibachtiar, dan @tehniadinata).

Sebenarnya yang menjadi pangkal berubahnya status film impor di mata Dirjen Pajak dan Bea Cukai adalah kasus yang sudah berpuluh-puluh tahun terjadi di negara ini dalam hal distribusi film : monopoli distribusi! Selengkapnya bisa disimak di : http://bataviase.co.id/node/114192

Dari titik yang terjadi sekarang, saya tidak terlalu banyak cemas tentang apa yang akan terjadi dengan bioskop kita nantinya. Ada banyak alasan mengapa saya memilih untuk tetap tenang menyikapi issue ini :
  1. Boikot yang dilakukan oleh MPA selaku distributor adalah langkah cerdas untuk memprotes sistem pajak yang ada di Indonesia. Tanpa boikot ini, mungkin pemerintah tidak akan pernah sadar akan "pincang"-nya sistem perpajakan dan seluruh sistem perfilman, seperti perpajakannya, dan alur distribusinya-nya.
  2. Boikot ini bukanlah hal yang permanen. Jika pemerintah mengkaji kembali keputusannya ini dan merubahnya, tentu film-film Hollywood tetap akan bisa masuk Indonesia lagi. Sekarang saja pemerintah kita sedang bernegosiasi tentang jalan keluar terbaik untuk masalah ini dengan pihak distributor. Jadi jika kita sebagai penonton sudah stres mikirn, "Wah gw udah pasti ga bisa nonton Harpot 7 part II n Transformers 3". Please jangan lebay deh...!
  3. Melalui boikot ini, tidak menutup kemungkinan terjadi reformasi yang cukup signifikan terhadap kehidupan dunia pefilman di negara ini. Tidak hanya bagi film-film import, tapi juga film-film lokal. Hasil pajak yang dipungut dari peredaran film bisa dialokasikan untuk perkembangan film lokal, misalnya bisa disubsidi silang dengan pajak film lokal, membantu pembiayaan film-film lokal, subsidi untuk pendidikan perfilman di tanah air, dan banyak lagi kemungkinan-kemungkinan yang menguntungkan perkembangan film lokal.
  4. Pemerintah kita suka membuat peraturan yang trial and error, tidak ditelaah dalam terlebih dahulu sebelum memutuskan. Dalam kasus ini, saya yakin pihak ke depannya Pajak dan Bea Cukai Indonesia tidak akan mengeruk keuntungan apa-apa. Besarnya pajak yang masuk dari bisnis bioskop selama ini sangat tinggi, dan akan menurun signifikan jika tidak ada film impor. Masa mereka rela kehilangan begitu besar pemasukannya terus-menerus? I don't think so. Jadi keputusan perubahan status bea cukai film impor sangat besar kemugkinan akan berubah lagi.
  5. Yang ini benar-benar alasan pribadi : Saya sebagai penonton film, tidak begitu dirugikan oleh kasus ini. Saya punya banyak sekali option lain untuk menikmati film selain bioskop. Saya masih bisa menikmati DVD dan HD movie yang kualitasnya bisa kita pilih sendiri, tergantung dari kebutuhan kita. Butuh yang kualitas HD atau biasa aja. Apalagi tidak perlu takut disensor/dipotong di sana-sini. Toh, film-film favorit saya kebanyakan tidak ditayangkan di bioskop Indonesia selama ini, karena kurang komersil untuk diputar di bioskop Indonesia. Saya menonton film di bioskop hanya untuk mengejar ke-"baru"-an nya saja. Itulah saya tidak mengandalkan bioskop sebagai referensi film yang utama. Menurut saya, dengan tidak memutar film Hollywood yang paling dirugikan secara finansial adalah 21/XXI yang selama ini memonopoli sistem distribusi film di tanah air. Dengan adanya boikot ini, saya justru berharap sistem distribusi film impor di tanah air terbenahi sehingga penyebaran layar dan film bisa lebih merata, tidak hanya di kota besar saja.
Sebagai warga negara Indonesia, saya sudah bosan dengan pancingan-pancingan isu yang digelontorkan pemerintah, entah untuk tujuan apa, termasuk yang satu ini. Saya lebih bosan lagi dengan masyarakat kita yang selalu memakan "umpan" yang dilempar oleh pemerintah.
Saya 100% yakin film impor akan kembali tayang di bioskop kita, sooner or later. Jadi tidak perlu bersikap paranoid seperti ababil dunk dalam menyikapinya. Apakah beda Anda dengan ormas-ormas jika Anda mengancam berbuat anarkis setiap kali dipancing oleh pemerintah? Saya pribadi lebih memilih cara yang elegan menyikapinya, toh ke depannya juga bukan saya yang rugi, tapi pemerintah sendiri. Anda sudah mulai bisa membaca pattern pemerintahan kita bukan?

Jumat, 18 Februari 2011

Ada Gula Ada Semut

Pin It!

Yak, issue baru dihembuskan oleh pemerintahan Indonesia, kali ini datangnya dari Dirjen Pajak dan Bea Cukai. Kayaknya satu per satu departemen di Indonesia berlomba-lomba untuk "ngeksis" di media dengan menciptakan issue yang spektakuler, setelah tentu saja Tif Sembiring menjadi bulan-bulanan media dan orang-orang di social media beberapa saat lalu.

Agak aneh rupanya tiba-tiba saja Dirjen Pajak dan Bea Cukai memasukkan film sebagai barang import yang bisa dibawa pulang oleh konsumen dan dinikmati di rumah. Namun saya tidak kaget dengan kejadian ini, mengingat di negara ini berlaku hukum "Ada Gula Ada Semut". Koq bisa?

Kita semua tahu, entah kenapa di saat rakyat Indonesia mengaku sedang krisis ekonomi saat ini, justru bioskop yang harga tiketnya melambung, tetap saja ramai. Bahkan ada beberapa film yang antrinya sudah menyamai antri sembako gratis untuk kaum dhuafa. Wah, rupanya inilah "peluang" yang dilihat oleh pejabat-pejabat di Dirjen Pajak dan Bea Cukai. Seolah tidak ingin kehilangan "bagian kue" dari euphoria ini, mereka berusaha memasukkan film sebagai kategori "barang impor" yang wajib terkena bea cukai. Padahal selama ini tiap kopi film asing yang diputar di Indonesia sudah dikenakan bea masuk, PPh, dan PPN sejumlah 23.75% dari nilai barang. Pemda, pemkot, dan pemkab pun juga menerima pemasukan pajak sejumlah 10-15% dari tiap judul film (baik impor maupun lokal) sebagai bagian dari PAD (Pendapatan Asli Daerah). Wow, bisa dibayangkan betapa mahalnya pajak yang kita bayar setiap kali menonton film di bioskop! Masih kurang, bapak-bapak??? Ingat lho, yang bayar pajak nya semua itu bukan pembuat film atau distributornya, tapi penonton-penonton bioskop di tanah air, dengan kata lain : rakyat sendiri!

Pola pikir "ada gula ada semut" sudah bukan barang baru di Indonesia, mulai dari pedagang makanan keliling dan tukang jaga tempat wisata (baca : rakyat kecil) hingga pejabat. Saya jadi ingat beberapa waktu lalu ketika hendak menggunakan tukang jual kue putu sebagai objek tugas fotografi. Tahu tidak dia minta berapa? Ratusan ribu! Dia beralasan, sebelumnya sudah ada mahasiswa luar (pertukaran pelajar) yang membayar dia ratusan ribu untuk dijadikan objek foto. Wow! Sama juga halnya beberapa tempat wisata umum, seperti pantai. Akibat dari maraknya usaha foto pre-wed, pengelola (atau penjaga nya aja?) tempat wisata mewajibkan siapa saja yang menggunakan kamera DSLR di tempat wisata untuk ijin dulu dan membayar sejumlah uang (lagi-lagi... ratusan ribu!). Padahal seharusnya, kegiatan foto-memfoto di tempat umum, selama tidak mengganggu kegiatan di tempat tersebut, tidak perlu ijin, apalagi membayar sejumlah uang. Karena yang membuat karya fotografi mahal adalah "sense of art" dari fotografer, bukan objeknya. Tanpa sense of art, foto dengan objek sebagus apapun tidak akan tampak bagus.

Melihat kepribadian "ada gula ada semut" (atau mungkin lebih tepatnya : SERAKAH?), saya jadi teringat kata-kata adik saya. Jangan biarkan kepribadian yang buruk seperti ini dibiasakan, termasuk terhadap rakyat kecil. Jika rakyat kecilnya saja punya kepribadian yang buruk, apalagi nanti kalau suatu saat dia jadi pejabat. Hal buruk yang besar biasanya bermula dari hal kecil, bukan?

Well, sekarang mungkin pihak MPA (Motion Picture Association) yang memasukkan film-film Hollywood sedang bernegosiasi dengan Dirjen Bea Cukai tentang hal ini. Saya yakin, seandainya tidak mencapai titik temu sekalipun, Dirjen Bea Cukai tidak akan terlalu lama betah dengan keadaan ini. Come on... pendapatan dari distribusi film itu gedhe banget, dengan adanya boikot dari MPA seperti ini, mau makan apa mereka (Dirjen Bea Cukai)? Ini masalah kuat-kuatan nyali saja, dan seperti biasa, pemerintah Indonesia akan kalah, apalagi melawan MPA yang seolah tidak akan kehilangan pendapat berarti jika hanya kehilangan distribusi 1 negara saja. Ingat, harga tiket di Indonesia adalah termasuk yang termurah daripada negara-negara lain. It won't mean a lot to MPA. Lagian selalu ada jalan untuk DVD bajakan bukan? Bakal makin marak tuh, dan tentu saja dengan DVD bajakan, Dirjen Pajak malah tidak akan menerima "bagian kue" apa-apa. So, let's see how greed they are.



Senin, 07 Februari 2011

Semakin Absurdnya Kebebasan Beragama di Indonesia

Pin It!

Ketika SD dulu, saya (dan saya yakin Anda semua pun juga) diajarkan tentang toleransi antar umat beragama. Bahwa negara Indonesia mengakui lima agama utama, dan menjamin kebebasan tiap-tiap umat beragama untuk memeluk serta menjalankan ajaran agamanya, tanpa ada intervensi dari pihak mana pun. Hal tersebut bahkan tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29, yang artinya tidak dapat diganggu gugat hingga kapan pun.

Pada perkembangannya, muncul agama-agama lain yang sebelumnya di luar lima agama utama yang diakui (Islam, Katolik, Kristen, Hindu, dan Buddha), seperti Konghucu. Dari masing-masing agama yang ada pun muncul berbagai "aliran". Contohnya, pada agama Kristen, muncul jemaat-jemaat seperti GKI, Bethany, Mawar Sharon, dan gereja-gereja lainnya yang memiliki beberapa perbedaan dalam ajaran dan implementasinya satu sama lain, namun tetap bersumber dari Kitab Suci serta sosok yang sama, yakni Yesus Kristus. Agama Buddha pun bisa dibagi lagi menjadi berbagai aliran, seperti Theravada, Mahayana, dan Vajrayana. Di luar negeri, bahkan Agama Islam memiliki beberapa aliran yang berbeda, seperti aliran Sunni, Syiah, dan lainnya. Intinya, adalah wajar jika ada perbedaan interpretasi suatu ajaran agama dan adalah hak tiap orang untuk menfasirkan ajaran agama yang diyakininya, selama tidak mengganggu ataupun merugikan orang lain. Toh Tuhan juga menganugerahi akal budi bagi manusia agar bisa mencerna ajaran-Nya dengan berbagai cara.

Seiring dengan munculnya beberapa tuntutan untuk memberlakukan Syariat Islam sebagai ganti dari Pancasila, beberapa kelompok yang mengatasnamakan agama tertentu, seringkali mencoba dengan berbagai upaya untuk "menggoyang" sikap saling menghormati antar umat beragama.

Pada satu titik, MUI sebagai organisasi Islam tertinggi di negara ini, melontarkan pernyataan yang menggelikan sekaligus kontroversial. MUI menilai dekorasi bernuansa Natal di mall-mall terlalu berlebihan. MUI juga menyampaikan keberatan atas pegawai-pegawai toko non-Kristiani yang dinilai dipaksa mengenakan topi ala Santa Clause. Padahal Santa Clause bukanlah bagian dari "Natal sebagai perayaan Agama", melainkan bagian dari "Natal sebagai tradisi". Memang, masih ada banyak sekali orang Indonesia yang masih belum bisa membedakan mana yang bagian dari agama, mana yang semata-mata bagian dari budaya. Sama seperti Ketupat yang sebenarnya bagian dari budaya Idul Fitri, bukan dari Idul Fitri sebagai Hari BesarAgama. MUI beralasan, hiasan-hiasan Natal dapat melukai hati umat Muslim yang merupakan mayoritas di negeri ini. Well, apakah Bapak-Bapak Ulama yang duduk di MUI sudah mensurvey, berapa persen umat Muslim yang merasa tersinggung dengan hiasan-hiasan Natal? Atau hanya sebagian kecil saja? Karena selama ini saya hidup di lingkungan yang juga mayoritas Muslim, tapi mereka tidak pernah keberatan dengan perayaan Natal. Justru mereka ikut serta dalam meriah dan damainya Natal, sama seperti saya juga ikut dalam suasana kemeriahan Lebaran.

Nilai toleransi antar umat beragama semakin diperburuk dengan munculnya ormas-ormas yang mengatas namakan agama tertentu, namun malah melakukan tindakan-tindaka anarkis terhadap pihak yang tidak sependapat dengan mereka. Tidak perlulah saya menyebut nama, semuanya pasti sudah mengerti siapa yang saya maksud. Ormas yang satu ini entah kenapa bisa dengan leluasa melakukan tindakan anarkis dan seolah-olah kebal hukum. Banyak sekali bukti peristiwa dimana seharusnya ormas ini dibubarkan secara hukum, namun aparat hukum seolah menutup mata. Ada apa ini? Apakah aparat kita takut dengan mereka yang secara jumlah tergolong besar dan brutal?

Agak aneh memang untuk mengerti jalan pemikiran ormas yang satu ini. Di saat seisi negeri sedang prihatin dengan berbagai bencana alam yang terjadi, mereka justru menolak bantuan yang diberikan oleh kelompok agama lain. Padahal mereka tidak menjadi bagian yang ikut menikmati bantuan tersebut. Siapakah mereka hingga berhak memberikan penilaian terhadap orang lain dan menolak bantuan? Istilah "kristenisasi" lantas menjadi populer di kamus phobia mereka. Tak hanya itu saja, penutupan dan pembakaran rumah ibadah agama lain pun mereka lancarkan dengan alasan, jumlah umat agama tersebut yang tergolong minoritas, dan dinilai mengganggu umat lain yang mayoritas. Damn, I'm really tired with the term "majority". It's a too weak and shallow reason.

Terakhir yang hingga berujung kematian adalah kasus Ahmadiyah. Oke saya memang tidak memiliki pengetahuan cukup banyak tentang agama mereka. Namun jika hingga menelan korban tewas, tentu menjadikan ini keprihatinan semua orang. Menurut info yang saya dapat, ormas dan juga didukung oleh MUI, menilai bahwa ajaran Ahmadiyah sesat karena mengakui adanya nabi lain setelah Nabi Muhammad. Jika itu kasusnya, berhakkah kita lantas menilai mereka sesat? Toh, selama masih mengajarkan kebaikan, bukan kejahatan, perbedaan seperti itu sah-sah saja terjadi? Apa sih definisi sesat? Apakah karena tidak sesuai dengan ajaran agama tertentu, lantas menjadi sesat? Kalau begitu kasusnya, berarti umat Kristiani dan Muslim berhak dong menganggap agama Buddha sesat hanya karena tidak ada di dalam Kitab Suci mereka? Apakah seperti itu? Jika interpretasi ini diimplementasikan terus menerus, jangan berharap ada kedamaian deh di dunia ini.

Oke, umat lainnya boleh lah menganggap sesat, namun siapa pun tidak boleh memaksakan mereka untuk mempercayai apa yang menjadi kepercayaan umum, apalagi dengan kekerasan. Seperti yang sudah saya ungkapkan di awal, siapa pun berhak untuk menganut kepercayaan, menginterpretasi ajaran agama, dan beribadah menurut ajaran agama tersebut, selama tidak mengganggu kepentingan serta ketertiban umum.

Alasan penistaan agama juga menjadi alasan yang aneh. Jika mau berlaku adil, ormas-ormas yang mengatas namakan agama untuk melakukan anarkis memiliki alasan yang jauh lebih kuat untuk "penistaan agama" bukan? Sejauh saya tahu, tidak ada satu pun agama yang tidak sesat yang mengajarkan cara-cara kekerasan. Jika ada pihak yang melakukan kekerasan tapi bawa-bawa agama, bukankah itu namanya "penistaan agama"? Itulah yang saya bilang, sulit untuk mengerti jalan pikiran mereka. Apakah mereka sudah kehilangan akal sehat karena fanatisme-nya yang berlebihan?

Tahun 2010 dinilai oleh banyak pihak sebagai tahun terburuk untuk toleransi umat beragama. Lantas masihkah kita yakin dengan issue menjadikan Indonesia negara berdasarkan Syariat?
Saya pernah mendengar bagaimana pandangan Islam tentang negara Syariat, terutama tentang hak warga non-Muslim. Sangat indah dan tolerir secara teori. Itu jika bentuk negara Syariat didirikan atas hati nurani yang baik. Namun setelah melihat bagaimana jalan pikiran ormas dan juga MUI, saya sangsi bahwa latar belakang pendirian Syariat di negara ini untuk alasan yang murni. Entah bagaimana dengan Anda, tapi saya hanya melihat latar belakang phobia atau malah alasan kekuasaan beberapa pihak semata, dalam wacana menjadikan negara ini berdasarkan Syariat.

Semua yang terjadi di negara ini menjadikan saya merefleksikan apa sih tujuan kita memeluk agama selama ini? Apakah karena kita takut akan dosa semata? Apakah untuk melegalkan tindakan-tindakan kita di dunia? Apakah untuk bisa lebih mengerti Tuhan? Bisa jadi ada banyak sekali alasan kita memeluk suatu agama. Bagi saya pribadi, saya memeluk agama agar saya bisa lebih dekat dengan Tuhan. Tuhan tidak menuntut kita selalu menjadi sempurna hingga harus menghindari segala hal. Tuhan justru kadang membiarkan kita belajar dari pengalaman dan kesalahan kita. Tuhan menjadikan agama sebagai sarana agar kita bisa lebih dekat dengan-Nya, dengan cara yang berbeda-beda. Itulah yang membuat kita bisa hidup tenteram dan dalam damai selama di dunia dan di akhirat, bukan menciptakan kengerian dan teror di dunia.

Semoga lambat laun negara ini belajar untuk lebih bertoleransi dalam kehidupan beragama dan menjadi inspirasi bagi dunia. Harapan yang terlalu berlebihan mungkin, tapi saya (dan mungkin juga Anda) sangat merindukannya.

FaceJo TwitJo Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates